Pilkada 27 November 2024, KPU Garut Buka Pendaftaran KPPS, Cek Tahapannya

Hendrik Prima
Tahapan pembukaan pendaftaran KPPS di Kabupaten Garut Pilkada serentak tahun 2024. Foto doc KPU Garut. Foto istimewa.

5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS (30 September - 05 Oktober 2024)

6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS (5 - 7 Oktober 2024) 

7. Pengadministrasian Mandiri Calon Anggota KPPS (7 Oktober - 1 November 2024) 

8. Pendaftaran KPPS Pada JKN (7 Oktober - 1 November 2024).

9. Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan (7 Oktober - 1 November 2024).

10. Penetapan Anggota KPPS (7 November 2024) 11. Pelantikan Anggota KPPS (7 November 2024).

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menyampaikan persyaratan untuk calon KPPS. Sedikitnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi para calon KPS, yang terdiri dari: 

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.

 - Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

 - Lulusan minimal SMA/sederajat. 

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.

 - Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NKRI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita roklamkasi 1945. 

- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, serta jujur dan adil.

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. - Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

"Dalam pendaftaran anggota KPPS ini, Kami ingin melibatkan banyak masyarakat dalam proses demokrasi, dan memastikan Pilkada tahun 2024 ini berjalan sukses tanpa ekses,"pungkas Dian.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network