Hadiri Sidang, 3 Saksi di Perkara Makar Jenderal NII Gugup

Fani Ferdiansyah
Tiga orang terdakwa hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (10/3/2022).

“Banyak keterangan yang berbeda dengan BAP. Intinya keterangan ini (sidang) yang kita pakai. Nant tinggal ditambah dengan kesesuaian dari ahli-ahli saja,” kata Neva.

Neva mengakui, perbedaan keterangan ini disebabkan oleh faktor grogi dari para saksi itu sendiri. “Bisa jadi ada faktor grogi, karena saat saksi terakhir, yaitu Kepala Desa Talaga, berjalan lancar karena dia lebih rileks dalam menyampaikan keteranganny,” ujarnya.

Neva yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut ini memastikan, kesaksian para saksi telah dirasa cukup memenuhi tujuan dari JPU. 

“Pokoknya kita ingin tahu inti dari pengaruh penyebaran (video makar), terkait ajakan mendirikan NII itu. Pergerakan ketiga jenderal ini sejauh apa, dan aktivitas mereka seperti apa. Keterangan mereka dan dari upaya kami selaku JPUsaling membantu. Poin-poin yang berkaitan dengan makar saja yang kita ambil,” urainya.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Garut dihebohkan dengan kemunculan tiga pria yang mengaku jenderal Negara Islam Indonesia (NII). Tiga pria bernama Odik Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara, itu ditangkap petugas Polres Garut. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network