Kuasa Hukum 3 Jenderal NII Nilai Saksi di Sidang Lanjutan Perkara Makar Lemahkan Tuntutan JPU

Fani Ferdiansyah
Barang bukti berupa bendera Negara Islam Indonesia (NII) dibentangkan saat majelis hakim memintai keterangan salah satu saksi, Kepala Desa Pasirkiamis bernama Dani Ramdani. Setidaknya ada dua orang saksi lain yang juga hadir pada sidang tersebut.

GARUT, iNews.id Tim penasehat hukum tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) optimistis dengan proses jalannya sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (10/3/2022), siang. Kuasa hukum ketiga jenderal  NII, Ega Gunawan, menilai ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu justru akan meringankan kliennya.

“Ketika kami mendalami kesaksian tersebut, menurut kami ini saksi melemahkan apa yang menjadi tuntutan JPU itu sendiri,” tutur Ega.

Dia meyakini, ancaman hukuman dari JPU yang selama ini dibicarakan 15 sampai 20 tahun bisa menjadi lemah. “Kami akan bernalar positif, bahwa kami insyallah akan memperjuangkan (hukuman) di angka 5 tahun ke bawah,” ujarnya.

Hal yang menjadi pertimbangan pihak kuasa hukum lainnya adalah bahwa dari apa yang ketiga terdakwa lakukan, tidak berdampak apapun di masyarakat. “Karena sampai saat ini tidak ada orang lain yang terbawa (menjadi pengikut) dalam dugaan makar tersebut,” ucapnya.

Apalagi, tambah dia, pihak kuasa hukum juga akan membawa saksi a de charge atau saksi yang dapat meringankan hukuman terdakwa. “Nanti kami akan hadirkan saksi a de charge. Sekarang masih dari saksi JPU,” katanya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network