Sebelumnya, tiga orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Sekretaris MUI Kecamatan Pasirwangi, Kepala Desa Pasirkiamis, dan Kepala Desa Talaga. Para saksi, dinilai mengemukakan kesaksian berbeda dengan apa yang mereka ungkapkan saat di-BAP oleh kepolisian.
Keterangan mereka dalam sidang itu pun sempat membuat Ketua Majelis Hakim Haris Tewa berang. Haris yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Garut itu bahkan berkali-kali mengingatkan para saksi untuk menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
“Hukuman mereka itu bergantung dari keterangan saksi. Kami (majelis hakim) memberikan putusan sesuai dengan beban kesalahan, bukan berdasar emosi,” kata Haris.
Adapun agenda sidang lanjutan atas perkara makar Jenderal NII tersebut sedianya akan dihadiri oleh lima orang saksi. Dua orang saksi ahli, dalam hal ini ahli pidana dan bahasa, berhalangan hadir.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait