GARUT, iNewsGarut.id – Tingginya angka perkara perceraian di Kabupaten Garut menjadi trend setiap tahunnya. Menurut data Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Jawa Barat, terdapat sekitar 7000 kasus perceraian di instansi terjadi setiap tahunnya. Secara otomatis, warga yang berperkara memiliki status janda dan duda sebanyak ribuan.
Angka tersebut menunjukkan tren yang stabil dari tahun ke tahun, mencerminkan kompleksitas permasalahan yang banyak dihadapi pasangan di kota intan ini. Diketahui, kebanyakan timbulnya kasus perceraian rumah tangga di Garut, dipicu oleh faktor ekonomi.
Salah satu anggota LBH Posbakum Pengadilan Agama Kabupaten Garut Saifan Zulkarnaen menyampaikan kliennya menjadi salah satu pihak yang mengalami cerai talak karena sang istri klien banyak tuntutan ekonomi yang tidak seimbang. Dimana, kata Saifan penghasilan rendah menjadi penyebab utama perkara kliennya faktor penghasilan rendah sehingga terpaksa harus memutuskan pertalian rumah tangga karena dianggap tidak memenuhi standar kebutuhan hidup.
"Kami baru saja mengikuti sidang cerai talak karena klien saya sudah merasa tidak kuat akan tuntutan berlebihan dari sang istri soal ekonomi. Saya menilai, kondisi rumah tangga seperti ini sudah tidak bisa lagi dipertahankan karena kerap menimbulkan perselisihan rumah tangga klien," ujar Saifan belum lama ini.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut Ayip membenarkan bahwa pihaknya sepanjang tahun 2024 hingga akhir tahun ini mencapai 7000 lebih penanganan perkara. Yang mana, dari angka tersebut dipaparkan Ayip sekitar 80 persen merupakan perceraian.
Kata Ayip, penanganan jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Garut terbilang tertinggi se-Priangan Timur, bahkan termasuk lima besar se - Provinsi Jawa Barat. Trend angka tersebut, Ayip menyampaikan bahwa terjadi dalam lima hingga enam tahun terakhir.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait