Satnarkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu

Hendrik Prima
Barang bukti yang diamankan hasil pengungkapan narkotika oleh Satnarkoba Polres Garut. Foto istimewa.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap asal mula barang bukti dan jaringannya.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkas Usep.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network