Operasi Pekat, Satreskrim Polres Garut Berhasil Ungkap Judi Adu Muncang

Hendrik Prima
Satreskrim Polres Garut berhasil ungkap perjudian adu muncang. Foto istimewa.

Selain itu, seorang pria berinisial AK (54) yang diduga sebagai pemilik tempat juga diamankan, karena diduga memperoleh keuntungan dari praktik perjudian yang berlangsung di tempat tersebut.

Para terlapor yang terlibat dalam perjudian ini, antara lain AD (52) dan US (35), warga Kecamatan Karangpawitan, serta AK (54), pemilik lapak judi. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Menurut Ari, kasus ini di laporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Garut, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network