Selain itu, seorang pria berinisial AK (54) yang diduga sebagai pemilik tempat juga diamankan, karena diduga memperoleh keuntungan dari praktik perjudian yang berlangsung di tempat tersebut.
Para terlapor yang terlibat dalam perjudian ini, antara lain AD (52) dan US (35), warga Kecamatan Karangpawitan, serta AK (54), pemilik lapak judi. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Menurut Ari, kasus ini di laporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Garut, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait