"Nah kami bentuk IBM disitu agar nanti dari masyarakat, oleh masyarakat untuk masyarakat, didata berapa orang sih di desa itu yang penyalahgunaan narkoba misalnya. Dari hasil itu masyarakat sendiri akan mendata kemudian melakukan intervensi, dan akhirnya tujuannya adalah layanan bukan penegakkan hukum," ungkapnya.
Dalam upaya mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat Kabupaten Garut dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, BNNK Garut telah melakukan upaya di bidang pemberantasan salah satunya adalah BNNK Garut telah melaksanakan program Tim Asesmen Terpadu sebanyak 14 kali dengan hasil 13 orang rawat jalan dan 1 orang rawat inap.
Selain itu, capaian Indeks ketahanan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Garut mencapai angka 3,78 dari target 3,62 dengan kategori Sangat Mandiri.
Adapun beberapa inovasi BNNK Garut yang dilakukan di antaranya yaitu Sambang Informasi Edukasi Bahaya Narkotika (SIEBAN), Agenda Informasi Narkotika Garut (AING), Khutbah Jumat Bersinar (KHUJUMAR), Warung Edukasi Bahaya Narkotika (WAEBAN), Taman Pulau Jalan Edukasi Bahaya Narkotika (TAPUJAEBAN), MPP Intan Bersinar, Upaya Bersama Atasai Penyalahgunaan Narkoba dengan Rehabilitasi (UBAR).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait