Iptu Tatang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Singajaya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
"Kami bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat, dan dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah barang bukti obat-obatan yang diduga terlarang. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Tatang.
Kapolsek juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku peredaran obat terlarang dapat dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) serta Pasal 197 Jo Pasal 108, UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Singajaya agar situasi tetap aman dan kondusif. Peredaran obat-obatan terlarang sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait