GARUT, iNewsGarut.id – Tiga pemuda di Desa Toblong, Kecamatan Pendeuy, Kabupaten Garut, diamankan Polsek Singajaya Polres Garut. Mereka kedapati diduga membawa obat-obatan terlarang.
Berawal dari laporan masyarakat adanya aktifitas yang mencurigakan, Personel Polsek Singajaya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari tiga pemuda tersebut.
Kapolsek Singajaya Iptu Tatang Sukirman mengatakan, ketiga pemuda itu diamankan saat malam pergantian tahun baru Rabu (1/1/2025) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB saat sedang nongkrong di pinggir jalan. Ketiga pemuda berinisal RS, W, dan MI dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi serta penggeledahan pakaian dan barang bawaanya.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang mencurigakan di saku kanan jaket hitam yang dikenakan oleh RS. Barang tersebut berjumlah 2 bungkus yang disimpan dalam bekas rokok bekas," kata Iptu Tatang, Jumat (3/1/2025).
Dari bungkusan tersebut masing-masing berisi 65 butir pil Heximer yang dibungkus plastik klip bening kecil, setiap bungkus berisi 4 butir pil berwarna kuning dan 51 butir pil diduga jenis Tramadol.
"Ketiga pemuda berikut barang bukti tersebut diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut," kata Iptu Tatang.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait