"Dengan adanya peta proses ini, perangkat daerah akan lebih memahami tugas dan aktivitas mereka, sehingga tidak ada lagi kebingungan dalam melaksanakan pekerjaan," ujar Adila.
Adila juga menjelaskan beberapa langkah dalam menyusun peta proses bisnis, di antaranya:
1. Memetakan proses bisnis melalui gambar atau level link, termasuk peta proses, peta sub-proses, peta relasi, dan peta lintas fungsi.
2. Memahami visi dan misi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia berpesan agar peserta lebih bersemangat dalam menyusun peta proses bisnis karena hal ini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian reformasi birokrasi di Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait