Pemkab Garut Kembali Lakukan Pertemuan Dengan Presidium Pemekaran Garsel

Hendrik Prima
Pertemuan antara Pemkab Garut dengan Presidium Pemekaran Garut Selatan. Foto istimewa.

Ia mengatakan berkaitan dengan persyaratan untuk DOB Garut Selatan semuanya sudah dipenuhi termasuk menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) terbaru mengenai Pemerintah Daerah dari UU Nomor 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014, termasuk legitimasi dari anggota dewan di tingkat kabupaten hingga provinsi.

"Sehingga perubahan ini kita sikapi, itulah yang kita (lakukan), sudah kita ikuti apa yang sudah menjadi kewajiban kita, sehingga secara politis dan regulatif insya Allah tidak ada masalah," tandasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network