Ia mengatakan berkaitan dengan persyaratan untuk DOB Garut Selatan semuanya sudah dipenuhi termasuk menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) terbaru mengenai Pemerintah Daerah dari UU Nomor 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014, termasuk legitimasi dari anggota dewan di tingkat kabupaten hingga provinsi.
"Sehingga perubahan ini kita sikapi, itulah yang kita (lakukan), sudah kita ikuti apa yang sudah menjadi kewajiban kita, sehingga secara politis dan regulatif insya Allah tidak ada masalah," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait