Paguyuban Moka Garut Serukan Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan

Hendrik Prima
Pelaksanaan Hurub Guyub Volume 2 Paguyuban Moka Kabupaten Garut dengan tema "Stop Kekerasan terhadap Perempuan. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), terdapat 27.370 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada tahun 2024.

Data ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih memerlukan perhatian dan upaya serius dari berbagai pihak.

Sebagai wujud kepedulian atas hal tersebut, Paguyuban Mojang Jajaka (Moka) Kabupaten Garut berkolaborasi dengan berbagai duta, organisasi, dan komunitas di Kabupaten Garut serta Jawa Barat, menggelar sebuah acara bertajuk Hurub Guyub Volume 2 Paguyuban Moka Kabupaten Garut dengan tema "Stop Kekerasan terhadap Perempuan : Aksi Strategis untuk Masyarakat yang Lebih Aman", yang dilaksanakan di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (24/1/2025).

Ketua Paguyuban Moka Kabupaten Garut, Nurman Purnama Gumilar, menyampaikan, acara yang diinisiasi oleh Paguyuban Moka Kabupaten Garut ini merupakan acara penting sebagai bagian dari aksi strategis bersama, dan dihadiri oleh kurang lebih 100 orang yang terdiri dari Duta Daerah Kabupaten Garut, Duta Jawa Barat, serta perwakilan organisasi dan komunitas peduli perempuan dan anak.

Pada acara ini, imbuh Nurman, pihaknya mendatangkan dua pemateri yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pekerja Sosial (Peksos) Ahli Mudah Bidang Perlindungan Perempuan DPPKBPPA Kabupaten Garut, Baridah, yang menyampaikan materi terkait bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, pentingnya kesadaran hukum, serta perlindungan hak perempuan, dan juga pemateri kedua yakni dr. Yudhan Triyana, yang menyampaikan materi tentang mental health.

Ia mengungkapkan jika semua pihak yang berkolaborasi dalam Hurub Guyub dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan menilai kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat diterima serta harus dihentikan.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network