GARUT, iNews.id – Sidang lanjutan perkara makar Negara Islam Indonesia (NII) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/3/2022). Sidang tersebut dihadiri oleh saksi ahli linguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Andika Duta Bahari.
Pada sidang ini, ucapan dalam video makar yang menayangkan tiga terdakwa, Sodikin, Ujer dan Jajang, itu dibahas secara detail. Selain ucapan, sejumlah atribut seperti bendera, lambang pancasila dan pakaian loreng yang dikenakan para jenderal NII dalam video turut dibahas dari sudut analisa bahasa.
“Bahayanya tinggi sekali. (Dampak) social cost yang harus dibayar besar sekali. Jangan dianggap sepele masalah seperti ini,” tutur Prof Andika, saat memberikan keterangannya di depan majelis hakim.
Saksi ahli yang memiliki spesialisasi linguistik forensik itu menjelaskan setiap ucapan dari terdakwa dalam video. “Saya melihat adanya tendensi yang dikehendaki (untuk) mengakhiri pemerintahan NKRI. Ini sudah masuk kategori makar,” ujarnya.
Andika juga mengungkapkan bahwa secara tekstual isi video makar yang ditontonnya merupakan sebuah deklarasi. “Maksud tersiratnya adalah memprolamirkan NII. Itu (yang dibacakan dalam video) tidak lebih seperti Piagam Jakarta, seperti proklamasi berdirinya sebuah negara,” ungkapnya.
Menurutnya ucapan dalam video ini menjadi aneh ketika salah seorang yang berbicara dalam video itu meminta agar pemerintah Indonesia mengesahkan NII. “Ada ancaman kepada pemerintah. Di saat mendeklarasikan NII, mereka ingin agar disahkan oleh Pemerintah RI. Seharusnya lanjut saja kalau memang merasa memilki negara sendiri, kenapa harus meminta pengesahan dari pemerintah,” tuturnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait