GARUT, iNewsGarut.id – Mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, Satlantas Polres Garut menerapkan larangan operasional bagi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih yang digunakan untuk mengangkut barang.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan SKB 3 Menteri, khususnya bagi kendaraan besar seperti truk pengangkut barang, kecuali bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok atau bahan bakar.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada para pengemudi untuk mengantisipasi arus mudik dan balik Lebaran.
Pembatasan ini berlaku di tiga titik strategis, yakni di jalur alternatif Kadungora, Jalur Nasional Limbangan, dan Malangbong, mulai Senin, 24 Maret hingga Selasa, 8 April 2025.
Aang menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mencegah kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang bisa mengakibatkan korban fatal. "Kendaraan sumbu tiga sangat berpotensi menghambat laju arus lalu lintas, terutama saat puncak arus mudik dan balik," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa bagi yang tetap beroperasional, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas berupa tilang serta penahanan kendaraan di area parkir yang telah disediakan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait