Berdasarkan peristiwa tersebut, pelaku telah dikenai Pasal 351 KUHPidana dan proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga ketenangan dan kehati-hatian dalam situasi darurat, serta menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat diterima, walaupun dalam keadaan panik sekalipun.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait