Aksi Kekerasan Akibat Salah Tafsir, Satreskrim Polres Garut Amankan Pelaku

Hendrik Prima
Foto Ilustrasi pelaku di borgol

Berdasarkan peristiwa tersebut, pelaku telah dikenai Pasal 351 KUHPidana dan proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga ketenangan dan kehati-hatian dalam situasi darurat, serta menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat diterima, walaupun dalam keadaan panik sekalipun.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network