GARUT, iNewsGarut.id – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut menerapkan kebijakan remisi dengan aturan yang sangat ketat, sehingga 99 dari total 755 warga binaan tidak berhasil mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Menurut Kepala Lapas Garut, Rusdedy, kebijakan ini diberlakukan guna menegakkan disiplin dan memberikan efek pembinaan kepada narapidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang konsisten menjalankan program pembinaan serta mematuhi peraturan yang ada,” ujar Rusdedy. Jum'at (28/3/2025).
Dari 99 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi, 44 di antaranya dicatat karena pelanggaran tata tertib, terutama terkait penggunaan telepon genggam di dalam lingkungan Lapas.
Tindakan tersebut secara otomatis mengakibatkan pencatatan dengan status "register F", yang berdampak pada kehilangan hak untuk memperoleh remisi. Selain itu, ada narapidana yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, misalnya belum menjalani minimal enam bulan masa pidana, serta beberapa yang masih dalam proses administrasi akibat kepindahan dari Rutan Salemba.
Lapas Garut menerapkan dua kriteria utama dalam seleksi remisi. Pertama adalah kriteria substantif, di mana warga binaan harus menunjukkan perilaku yang baik serta partisipasi aktif dalam berbagai program rehabilitasi. Kedua, kriteria administratif yang mensyaratkan minimal enam bulan masa pidana agar narapidana dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan remisi.
Rusdedy menegaskan bahwa penilaian yang komprehensif ini dirancang untuk memacu narapidana agar lebih disiplin dan bertanggung jawab selama menjalani masa hukuman.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait