
Ia juga mendorong peran aktif pemerintah, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Polri untuk mencari solusi sistematis agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi sinyal penting bahwa perlu adanya pembentukan serta penguatan Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat kabupaten dan kota pada setiap Polres di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah, kakek, dan pamannya. Kasus ini terungkap setelah ada laporan warga.
Satreskrim Polres Garut pun telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Ayah dan Pamannya. Kini kedua tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait