“Mohon maaf, terkait hasil pemeriksaan atau apa saja yang ditanyakan belum bisa kami sampaikan. Itu bagian dari materi yang akan kami bahas dalam pleno,” ujarnya.
Sementara itu, soal prosedur penyidikan, Ketua Majelis menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 308 Ayat (1) dan (5) disebutkan bahwa penyidik wajib meminta rekomendasi dari majelis untuk menentukan apakah penyidikan dapat atau tidak dapat dilakukan, berdasarkan apakah pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai standar atau tidak.
“Rekomendasi ini menjadi dasar penting, karena akan menentukan apakah penyidikan bisa dilanjutkan atau tidak. Itu sebabnya kami akan segera pleno kan,” terangnya.
Ia pun menegaskan bahwa kewenangan untuk memulai atau melanjutkan penyidikan sepenuhnya berada di tangan penyidik, bukan majelis.
“Soal penyidikan, itu adalah kewenangan penyidik. Kami tidak bisa masuk ke wilayah itu. Silakan ditanyakan langsung ke penyidiknya,” pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait