"Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp300 juta," tegasnya.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Garut membuka ruang kepada masyarakat jika ada korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa dari tersangka MSF. Pihak kepolisian menegaskan akan memberikan perlindungan penuh terhadap identitas korban.
"Kami mengimbau kepada siapa pun yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Garut. Kami menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan korban," tutup Fajar.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait