Pengedar Obat Terlarang Diringkus, Polres Garut Sita Ribuan Butir OKT

Hendrik Prima
Konferensi pers pengungkapan narkoba dan okt. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Maret hingga April 2025. Sebanyak 23 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi intensif yang dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Garut.

Dalam keterangannya kepada media, Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. “Modus yang digunakan beragam, mulai dari menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika,” ujar AKP Usep saat konferensi pers pada Selasa (6/5/2025).

Dari hasil operasi selama dua bulan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis barang bukti berupa 61,98 gram sabu-sabu, 154,2 gram tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika, serta 3.985 butir obat keras terbatas (OKT) yang diduga diedarkan tanpa resep dokter.

"Ini adalah bentuk komitmen Polres Garut dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda," tambah AKP Usep.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal pidana sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, pelaku dijerat Pasal 111, 112, 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara pelaku penyalahgunaan psikotropika dikenakan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network