Untuk tindak pidana di bidang kesehatan terkait penyalahgunaan OKT, pelaku dijerat Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Sementara Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah konkret dalam menyelamatkan masyarakat dari pengaruh buruk narkotika.
“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 194.850 jiwa masyarakat Garut berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. “Kami butuh dukungan dari masyarakat agar bisa menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari zat berbahaya,” tutup AKP Usep.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait