Jual Paksa Permen dengan Harga Seenak Jidat, Seorang Preman di Garut Ditangkap Polisi

Fani Ferdiansyah
ISTIMEWA

GARUT, iNews.id Seorang preman berinisal R (24) ditangkap polisi usai meresahkan para sopir angkot berulang kali. Masalahnya sepele, dia kerap menjual permen secara paksa dengan harga tak wajar kepada sopir angkot di perkotaan Garut.

R diketahui merupakan seorang warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, R ditangkap di kawasan Alun-alun Garut Sabtu (19/3/2022) lalu. 

"Penangkapan dilakukan berkat adanya sopir angkot yang resah, karena tiap melintas mereka wajib membeli permen yang dijual tersangka dan dengan harga tak wajar," ujar Wirdhanto, Minggu (27/3/2022). 

Berdasarkan pengakuannya, R menjual permen secara paksa kepada sopir angkot dengan harga seenak jidatnya. Tiga permen dia banderol Rp1000 dan wajib dibeli.

Dia beraksi di sekitaran Alun-alun Garut, Kecamatan Garut Kota. Tak jarang dalam usahanya menjual permen, R sering kali melakukan aksi pungutan liar tersebut sembari menenggak minuman keras dan mabuk.

"Dengan dasar informasi tersebut, tim Sancang kemudian mengamankan yang bersangkutan," katanya.

Menurut Kapolres Garut, saat ini R tengah menjalani proses hukum. Perbuatannya yang meresahkan itu setidaknya sudah memasuki tahap persidangan. 

Meskipun perkara yang dilakukannya terbilang sepele, Wirdhanto memastikan pihak kepolisian tetap menelusuri informasi dari masyarakat. Apa pun motifnya, preman yang mengganggu ketertiban dipastikan digaruk polisi.

"Bagaimana pun aksinya, premanisme tidak bisa ditolelir. Kita berkomitmen untuk memproses hukum kegiatan atau aksi yang meresahkan masyarakat," ujarnya. 

Wirdhanto menambahkan, pihaknya berkomitmen dalam melakukan pemberantasan aksi premanisme di Garut. Sejauh ini, beberapa preman sudah diamankan dan diadili secara hukum.

"Ada tiga preman. Motifnya macam-macam, ada jual permen kemudian minta uang japrem. Semuanya sudah dipersidangkan dan diadili," katanya.

Penanganan hukum tetap dijalankan meski hukumannya berupa tindak pidana ringan. "Yang terpenting adalah efek jera dan ketenangan bagi warga kota Garut," tutur Wirdhanto. 

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network