Kenalkan Restorative Justice pada Anak, Kejari Garut Ajak Siswa PAUD Kunjungi Kampung Wisata Ciburia
Terkait sasaran masyarakat umum, Neva menambahkan bahwa Kejari Garut saat ini telah membentuk Satuan Tugas Restorstive Justice, yang terdiri dari mulai Kepala Desa, tokoh masyarakat hingga RW/RT dsn masyarakat setempat.
"Dengan melibatkan satgas RJ, kami membuat house training tentang penguatan restorative justice. Jadi secara perlahan atau bertahap kita akan perkenalkan hukum kepada mereka," tuturnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait