"Contoh kalau modal Rp10 juta dengan persentase 20 persen dan waktu pencairan 15 hari, berarti selama 15 hari sekali investor mendapat keuntungan Rp2 juta. Lima kali pencairan sudah balik modal, jelas menggiurkan," ungkapnya.
Para korban, kata Soni, menginginkan agar uang modal mereka kembali setelah selama berminggu-minggu mereka tak menerima kejelasan. Karena tak kunjung selesai, para korban pun melapor ke SPKT Polres Garut.
"Paling kecil ada yang investasi Rp5 juta hingga diatas Rp100 juta. Saya curiga, keuntungan yang para korban peroleh itu masih dari uang milik mereka sendiri, istilahnya diputar," ucap Soni.
Jumlah korban di kasus tersebut diduga mencapai ratusan orang. Jumlah ini diketahui dari anggota grup perpesanan instan yang dibuat oleh pengelola.
"Terlapor adalah pengelola Investasi Yomi, inisial P dan R. Dari jumlah anggota grup ada 130 orang lebih," tuturnya.
Jika seluruh dana yang telah disetor dijumlahkan, sambung Soni, total nilai investasi para korban mencapai Rp3 M hingga Rp4 M.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait