Sebelumnya, pengacara para korban, Soni Sonjaya, menyebut jumlah anggota member dalam grup perpesanan instan yang dibuat terlapor mencapai 130 orang. Jumlah uang yang diinvestasikan beragam, mulai Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah.
"Paling kecil ada yang investasi Rp5 juta hingga diatas Rp100 juta. Saya curiga, keuntungan yang para korban peroleh itu masih dari uang milik mereka sendiri, istilahnya diputar," ucap Soni.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait