GARUT, iNews.id – Ribuan botol miras dan knalpot bising hasil operasi aparat kepolisian di Kabupaten Garut dimusnahkan. Pemusnahan benda ilegal yang dilakukan jelang pelaksanaan bulan suci Ramadan itu menunjukan komitmen pemerintah, dalam memberantas perilaku meresahkan masyarakat selama bulan puasa.
Sedikitnya delapan ribu botol minuman keras berbagai jenis dan merk serta knalpot bising dimusnahkan dengan dilindas alat berat, Jumat (1/4/2022) pagi di Mapolres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.
"Yang seperti ini memang harus diberantas. Karena mayoritas kejahatan bermula dari ini (miras)," kata Bupati Garut Rudy Gunawan.
Selain melakukan pemusnahan miras, jajaran Forkopimda Kabupaten Garut juga mengungkap kesepakatan mereka terkait sejumlah hal yang berlaku selama bulan suci Ramadan. Beberapa di antaranya mengenai diperbolehkannya melaksanakan tarawih dengan menerapkan protokol kesehatan, hingga vaksinasi yang diperkenankan dilakukan di siang hari selama bulan puasa.
Rudy berharap agar warganya khusyuk dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan. Dia ingin agar aksi-aksi kriminal yang biasa terjadi saat bulan puasa diberantas.
"Seperti balapan liar dan motor yang bising di tengah malam itu nanti kita, Polri, TNI, Satpol PP akan melakukan penindakan lah," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, miras dan knalpot bising yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil sitaan jajarannya dalam sebulan terakhir.
"Kita terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat dan hal yang bisa mengganggu keamanan selama bulan suci Ramadan," ujar Wirdhanto.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait