Edarkan Miras dan Obat Terlarang, Wanita di Cisurupan Garut Ditangkap Polisi

Hendrik Prima
Polisi saat mengamankan seorang ibu rumah tangga yang menjual miras ilegal dan obat obatan terlarang. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan terlarang terus digalakkan oleh Polsek Cisurupan Polres Garut, Pada Senin malam, 10 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menggerebek sebuah tempat penjualan miras dan obat-obatan ilegal di Kampung Pasar Kaler, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang wanita berinisial DS (37), yang diketahui sebagai ibu rumah tangga. Dari lokasi kejadian, polisi menyita 20 botol alkohol 70% merk Onemed dan 20 bungkus obat-obatan jenis Neomethor, yang diduga akan dijual secara ilegal.

Kapolsek Cisurupan, AKP Asep Saepudin, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan saat ditemukan barang bukti, kami segera mengamankan pelaku beserta barang buktinya," ujar Kapolsek.

Polisi menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cisurupan. "Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran barang ilegal yang berbahaya bagi masyarakat," tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network