GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Malangbong, Polres Garut, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Melalui razia yang digelar di wilayah Kecamatan Malangbong, petugas berhasil mengamankan enam botol miras dari berbagai merek serta seorang penjual yang diduga memperdagangkan barang terlarang tersebut.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban masyarakat dan meminimalisir dampak negatif peredaran miras,” ujar Kapolsek Malangbong AKP Suarna.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolsek Malangbong, sementara penjual tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Malangbong menegaskan akan terus melakukan operasi serupa guna memastikan wilayahnya tetap kondusif dan bebas dari peredaran miras ilegal.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait