Kasus Asusila di Garut, Polisi Tangkap Pria 22 Tahun Pelaku Pelecehan Anak

Hendrik Prima
Pelaku Pelecehan terhadap anak ditangkap Polisi. Foto istimewa.

“Kejahatan terhadap anak merupakan bentuk kekerasan serius yang harus dihentikan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga anak-anaknya, serta segera melaporkan apabila menemukan kasus serupa,” tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani Polres Garut sepanjang tahun 2025. Masyarakat pun menyambut baik langkah cepat kepolisian dalam menindak tegas pelaku. Beberapa tokoh masyarakat menilai, penegakan hukum yang transparan serta hukuman maksimal bagi pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.

Polres Garut menegaskan bahwa mereka terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor, mulai dari lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, hingga organisasi pemerhati anak. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Dengan ditangkapnya TK, polisi berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama bahwa tindak pidana seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network