Warga Cimaragas Desak Pemkab Garut Alihkan Ex Kantor Kecamatan Pangatikan Jadi Kantor Desa

Hendrik Prima
Sekda Garut Nurdin Yana saat menerima aspirasi dari Forum Masyarakat Desa Cimaragas. (Foto: iNewsGarut.id/Hendrik Prima)

GARUT, iNewsGarut.id – Aspirasi masyarakat Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, kembali menggema. Melalui Forum Masyarakat Desa (FOMAD) Cimaragas, warga mendesak agar bangunan ex Kantor Kecamatan Pangatikan dialihfungsikan menjadi Kantor Desa Cimaragas.

Permintaan resmi ini disampaikan langsung oleh Koordinator Lapangan FOMAD, Wasman, kepada Bupati Garut melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, di Kantor Setda Garut, (9/9/2025). Menurut Wasman, keberadaan kantor desa yang representatif sangat mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga Cimaragas.

Dalam penyampaiannya, Wasman memaparkan sedikitnya lima alasan utama mengapa masyarakat berharap bangunan eks kecamatan dapat dijadikan kantor desa:

1. Peningkatan pelayanan publik – Gedung eks kecamatan memiliki fasilitas dan ruang kerja yang lebih memadai sehingga pelayanan bisa berjalan lebih baik.

2. Keterbatasan kantor desa saat ini – Kondisi kantor desa yang kecil membuat perangkat desa kesulitan bekerja optimal.

3. Kebutuhan ruang lembaga desa – BPD, LPM, Karang Taruna, dan PKK membutuhkan ruangan tersendiri agar kegiatan kelembagaan berjalan maksimal.

4. Lokasi kantor desa sekarang kurang strategis – Kantor lama berdekatan dengan lapangan sepak bola sehingga sering terganggu aktivitas masyarakat.

5. Harapan lama masyarakat – Keinginan menempati ex kantor kecamatan sudah lama menjadi aspirasi warga, namun hingga kini belum terealisasi.

“Sudah sejak lama masyarakat menginginkan kantor desa yang lebih layak. Gedung ex kecamatan ini menurut kami sangat cocok. Dengan begitu pelayanan akan lebih cepat, tertata, dan nyaman,” ujar Wasman.

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekda Garut Nurdin Yana menegaskan bahwa pemerintah daerah akan membentuk tim kajian khusus. Tim ini bertugas meninjau lapangan, melakukan inventarisasi aset, dan menilai kelayakan bangunan eks kecamatan untuk dijadikan aset desa.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network