Namun, Nurdin menegaskan sebelum hasil kajian keluar, bangunan tersebut belum bisa digunakan. “Pemerintah tentu mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Tetapi prosesnya harus melalui kajian agar pemanfaatan aset daerah tidak melanggar ketentuan hukum. Kami minta masyarakat bersabar menunggu hasil kajian,” jelasnya.
Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Fajri, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh aspirasi warganya. Ia menyampaikan permintaan resmi agar ex Kantor Kecamatan Pangatikan dijadikan kantor desa sesuai kebutuhan masyarakat.
Hal senada disampaikan Ketua BPD Cimaragas, Bangbang Misdar, yang menilai kantor desa baru akan membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Warga berharap proses kajian dapat berjalan cepat sehingga harapan lama masyarakat segera terealisasi. Menurut mereka, keberadaan kantor desa yang lebih luas dan representatif akan memudahkan urusan administrasi sekaligus menjadi pusat kegiatan masyarakat.
“Kalau kantor desa dipindah ke eks kantor kecamatan, masyarakat akan lebih mudah mengurus administrasi. Perangkat desa dan lembaga desa juga bisa bekerja lebih baik karena memiliki ruangan masing-masing,” tambah Wasman.
Desakan masyarakat Cimaragas menambah daftar panjang persoalan infrastruktur pelayanan publik di Garut. Masih banyak desa menghadapi keterbatasan fasilitas, terutama kantor desa yang kurang layak.
Dengan adanya komunikasi langsung antara masyarakat dan pemerintah daerah, diharapkan solusi terbaik segera ditemukan. Jika kajian menyatakan layak, bangunan ex Kantor Kecamatan Pangatikan berpotensi menjadi aset desa sekaligus simbol peningkatan pelayanan publik di Desa Cimaragas.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait