“Surat tilang palsu biasanya tidak memuat informasi detail seperti waktu kejadian, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, hingga nomor polisi kendaraan yang valid,” jelasnya.
Untuk menekan angka penipuan, Polres Garut terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial resmi dengan menyebarkan contoh surat tilang palsu dan ciri-ciri surat ETLE yang sah. Sosialisasi langsung ke masyarakat juga terus dilakukan di berbagai wilayah.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menerima pesan mencurigakan terkait tilang elektronik. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat, Hotline 110, atau layanan Taros Kapolres.
“Kewaspadaan masyarakat sangat penting agar tidak menjadi korban kejahatan siber yang semakin canggih,” pungkas Aang.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
