Dan yang selanjutnya yang paling penting itu disini terkait dengan pelaksanaan puasa ini dilarang keras menjual, membeli, memproduksi, dan membunyikan petasan atau sejenisnya yang bisa meledak," paparnya kepada iNews.id di Kantor Desa Mekartani, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Rabu (6/4/2022) kemarin.
Kemudian, ia juga mengimbau kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Singajaya agar tidak menggunakan knalpot bising agar tidak menggangu aktivitas peribadahan di bulan Ramadhan tahun ini.
"Disamping itu juga, kami mengimbau supaya tidak ada knalpot bising yang bisa menggangu aktivitas warga masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa, sehingga kegiatannya bisa terganggu dan tidak nyaman," tandas Sahono.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait