“Selain penanganan perkara di persidangan, kami juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif pada perkara tertentu guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” kata Yuyun.
Di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Garut turut menangani sejumlah perkara dugaan korupsi dan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,3 miliar.
Sementara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Garut berperan aktif dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk penyelamatan aset daerah berupa tanah yang sebelumnya dikuasai pihak lain.
“Upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan serta aset negara menjadi komitmen kami untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Raih Delapan Penghargaan atas capaian kinerja tersebut, Kejaksaan Negeri Garut berhasil meraih delapan penghargaan sepanjang tahun 2025, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun tingkat nasional.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” pungkas Yuyun.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Garut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja serta pelayanan hukum kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
