“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar lima miliar rupiah,” ujar Yuyun kepada awak media.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut.
Sementara itu, suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Garut tampak ramai saat para tersangka digiring petugas keluar dari ruang pemeriksaan menuju kendaraan tahanan. Pengamanan dilakukan secara ketat selama proses penahanan berlangsung.
Kejari Garut menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
