Dari sisi waktu pelayanan, pihak kecamatan menargetkan proses yang cepat dan efisien. “Mulai dari perekaman hingga pencetakan maksimal sekitar lima menit jika kondisi tidak terlalu ramai. Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dan secepat mungkin,” jelasnya.
Terkait ketersediaan blangko, Fahmi memastikan distribusi dari Disdukcapil berjalan lancar. Jika sebelumnya alokasi hanya sekitar 50 keping per minggu, kini jumlahnya meningkat hingga hampir 100 keping setiap pekan, sehingga tidak ada hambatan berarti dalam proses pencetakan.
Yang tak kalah penting, seluruh layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh Deni Hardani, warga yang datang untuk mencetak ulang e-KTP karena kartu lamanya rusak. Ia mengaku puas dengan proses yang cepat dan tidak berbelit-belit. Menurutnya, layanan di kecamatan jauh lebih praktis karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Dengan sistem pelayanan yang semakin merata hingga ke tingkat kecamatan, Pemerintah Kabupaten Garut berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
