Sekdes Bungbulang Jelaskan Tupoksi UPZIS Desa di Wilayahnya

indra
Taufik Rahmat Sekertaris Desa (Sekdes) Bungbulang, Jelaskan Tufoksi UPZIS

GARUT, iNews.id Guna meningkatkan perolehan zakat, infaq dan shadaqah secara professional, Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS), Pemerintah Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, mengintensifkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat, Infaq dan Shadaqah (UPZIS) di tingkat desa/ kelurahan. 

UPZIS ini merupakan satuan organisasi dibawah Bazis, UPZIS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana BAZIS.

Dalam pelaksanaan tugasnya, UPZIS tingkat desa secara teknis dan taktis operasional bertanggung jawab kepada kepala desa yang bersangkutan dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana BAZIS.

Taufik Rahmat, selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Bungbulang, ia menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (tufoksi) dari UPZIS desa adalah mengumpulkan hasil setoran zakat dari masyarakat di tiap Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM).

"Jadi tugas pokok UPZIS mengumpulkan hasil setoran zakat dari masyarakat di tiap DKM," ungkap Taufik saat dikonfirmasi secara langsung di Kantor Desa Bungbulang, Senin (18/4/2022).

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network