Lanjut Taufik menyampaikan, setoran yang diterima UPZIS desa yaitu terdiri dari Zakat Fitrah, lnfak dan Sodaqoh yang ditampung di desa untuk disetorkan ke UPZIS Kecamatan Bungbulang.
"Dan terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan di lapangan, pihak desa belum menerima aturan kerja di lapangan," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait