Sementara itu, tersangka lainnya berinisial E. (28), warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengembangan informasi dan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 07.50 WIB di kawasan Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Garut sejak September hingga November 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22 juta.
AKP Agus K. mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
