GARUT, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022 sebagai libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Penetapan hari libur ini terdapat dalam Surat Edaran nomor 800/1509/BKD tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam surat edaran itu, Bupati Garut Rudy Gunawan pun menginstruksikan agar unit satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan. "Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Rudy Gunawan, Kamis (28/4/2022).
Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Garut telah meminta agar setiap puskesmas dan ambulans di jalur mudik Kabupaten Garut untuk tetap beroperasi pada masa cuti lebaran 2022. Arahan itu disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan agar para pemudik dapat mengakses layanan kesehatan saat mudik.
"Saudara-saudara sekalian selanjutnya saya juga berharap pelayanan-pelayanan di Puskesmas selama dalam rangka mudik ini tetap merupakan bagian yang harus dibuka ya terutama jalur-jalur mudik," ujarnya.
Guna memberikan pelayanan bagi pemudik lainnya, Rudy pun berharap agar kantor kecamatan tetap buka. Dia menyarankan pihak pemerintah kecamatan memberlakukan sistem piket di kantor.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 003/2219/SJ terkait Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022.
Dalam surat tersebut, kegiatan halal bihalal bisa dilakukan namun disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri), tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada kegiatan halal bihalal ini, jumlah tamu yang hadir dibatasi disesuaikan dengan level PPKM di daerah yang bersangkutan, seperti untuk daerah Level 3 maksimal 50 persen dari total kapasitas tempat, Level 2 maksimal 75 persen dari total kapasitas tempat, dan Level 1 maksimal 100 persen dari toral kapasitas tempat.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait