Jalani Sidang Lanjutan Perkara Makar, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman Berbeda

Fani Ferdiansyah
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ariyanto, menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan berbeda pada tiga terdakwa perkara makar Negara Islam Indonesia (NII).

GARUT, iNews.id Sidang lanjutan perkara makar tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) kembali digelar Kamis (12/5/2022). Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda. 

Terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin dituntut masing-masing lima tahun penjara. Sementara seorang Terdakwa lainnya, Ujer, dituntut hukuman lebih ringan yaitu hanya dua tahun penjara. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang juga JPU dalam perkara itu, Ariyanto, menjelaskan bahwa dalam tuntutan yang dibacakan itu didasarkan atas bukti dan saksi dalam persidangan. Menurutnya, dari persidangan terungkap bahwa sejumlah pasal yang dilanggar dinilai terbukti.

“Dari pasal yang terbukti itu kami terapkan dalam tuntutan. Sebetulnya semuanya terbukti, mulai pasal 107 ayat 1 tentang pemufakatan jahat, perbuatan makar. Kemudian pasal penghinaan tentang lambang negara dan undang-undang ITE,” kata Ariyanto kepada wartawan. 

Namun, lanjut dia, JPU lebih cenderung untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dalam hal undang-undang makar. “Karena kita berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti. Apalagi ini sudah mengunggah dan memang sudah dari hampir kurang lebih dua tahun yang lalu. Mengajak, mendeklarasikan, memberikan semua tentang berkaitan dengan NII,” jelasnya.

Ariyanto pun menjelaskan ihwal lebih rendahnya hukuman Terdakwa Ujer bila dibandingkan dengan dua Terdakwa lainnya. "Untuk Pak Ujer, kami tuntut dua tahun penjara karena dalam fakta persidangan, keterlibatannya di perkara ini yang bersangkutan hanya memfasilitasi tempat atau rumahnya saja,” katanya.

JPU, lanjutnya, telah banyak mengajukan sejumlah pertanyaan pada terdakwa Ujer. “Dari bersangkutan beliau tidak mengerti apa-apa karena dia hanya minta digunakan rumahnya itu dari panglima yang dua itu, Sodikin dan Jajang. (Ujer) sudah uzur, 70 tahun kurang lebih, dan memang tidak mengerti apa-apa. Hanya diberikan dokumen ini, pak begini, pinjam tempatnya hanya segitu saja. Kemudian tidak ikut mendeklarasikan,” jelasnya.

Ia pun membeberkan hal yang memberatkan para terdakwa ini. Menurut Ariyanto, hal yang memberatkan itu adalah dengan mengunggah dan menyebarluaskan video deklarasi NII. 

“Hampir 57 video, semuanya ajak deklarasi, hanya memang judulnya beda-beda. Dengan apa yang dilakukan, masyarakat yang menonton bisa saja mengikuti,” katanya. 

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, tim kuasa hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan. Pledoi akan disampaikan tim kuasa hukum pada agenda persidangan berikutnya yang akan digelar di PN Garut, Kamis (19/5/2022) mendatang.

"Akan kami sampaikan pledoi, pembelaan. Tentunya yang meringankan lah, seringan-ringannya," kata pengacara ketiga terdakwa, Dendy Firmansyah.

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis ringan bagi para terdakwa. Salah satunya, karena para terdakwa melakukan tindakan diduga makar atas dasar ketidaktahuan mereka.

"Mereka juga tidak memiliki pengikut sama sekali. Ketika kami tanya salah satu  dari pak Kapolsek kemarin seingat kami mengatakan secara de facto belum ada korban yang terbaiat," ungkap Dendy.

Kuasa hukum lainnya, Rega Gunawan mengatakan, ketiganya layak untuk dihukum ringan di bawah tuntutan JPU. Sebab, ketiganya sudah mengakui perbuatannya.

"Mereka juga sudah berikrar untuk kembali ke NKRI dan meminta maaf kepada masyarakat dan meminta maaf kepada bapak Presiden RI," ujar Rega. 

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network