GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri Garut bersama Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengamankan satu tersangka pengedar rokok ilegal yang telah beroperasi selama lebih dari satu tahun di wilayah Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin siang (14/04) di kawasan Limbangan, Garut.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Bea Cukai Tasikmalaya, diketahui bahwa pelaku mengedarkan berbagai merek rokok ilegal yang diproduksi di Pulau Jawa.
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat menyita lebih dari satu juta batang rokok ilegal, satu unit mobil yang digunakan untuk distribusi, empat buku tabungan, satu unit handphone, serta STNK dan plat nomor mobil.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.
Ia menyamakan pola penyebaran rokok ilegal dengan peredaran narkoba karena dilakukan secara sistematis dan masif.
"Peredaran rokok ilegal ini sangat serius. Seperti halnya narkoba, dilakukan secara terstruktur dan tersangka pun ditangkap saat tengah mengedarkan di kawasan Limbangan," ujar Helena.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait