Jika Dinyatakan Waras, Pelaku Penyerangan Warga dengan Cangkul di Limbangan

Fani Ferdiansyah
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukan barang bukti cangkul di kasus penyerangan yang dilakukan Icang (45) di kampungnya, Kampung Cijolang Babakan.

"Sedangka pasal 351 ayat (3), tersangka diancam hukuman selama 7 tahun penjara," sebutnya. 

Ia memaparkan, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan kepolisian, motif yang melatari Icang melakukan penyerangan terhadap Dede Parman (40) hingga korban meninggal adalah karena pelaku merasa terganggu oleh anak-anak yang memukul-mukul kaleng dan ember bekas. 

"Modus operandinya adalah pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat, serta hilangnya nyawa orang. Pelaku menghantam kepala korban dengan cangkul," ucapnya. 

Bukan hanya membunuh tetangganya, Icang pun menyerang neneknya sendiri yang bernama Iting (80) hingga mengalami luka dan pendarahan pada hidung. Ketika itu, Iting berusaha menghentikan aksi tersangka. 

"Barang bukti berupa cangkul sudah kami amankan. Sementara jumlah saksi dalam kasus ini ada sebanyak empat orang," ujarnya. 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network