Digitalisasi Pelayanan SIM, Pemohon Kini Tak Perlu Antri di Polres Garut

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjabarkan terkait digitalisasi pelayanan SIM di Polres Garut.

Menurut AKBP Wirdhanto, sistem digitalisasi Satpas Pelayanan SIM merupakan sebuah terobosan untuk mengefektifkan waktu pelayanan pembuatan SIM. 

"Untuk pemohon SIM baru membutuhkan waktu sekitar 120 menit, sementara untuk perpanjangan membutuhkan sekitar 45 menit. Bergantung dari banyaknya pemohon," katanya. 

Ia menyebut sistem pelayanan baru ini dapat melayani pemohon sim mencapai 50 orang per hari. "Sementara untuk perpanjangan antara 80 hingga 100 orang pemohon,"  ujarnya. 



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network