Terakhir, ia menyebutkan, biaya pembuatan paspor sebesar 350 ribu dengan waktu 4 hari. Sementara jika permohonan pembuatan paspor ingin selesai dalam waktu sehari, dikenakan biaya sebesar 1 juta rupiah.
"Dimana biaya untuk paspor biayanya adalah Rp. 350.000, untuk percepatan dapat permohonan hari itu kemudian jadi hari itu ada biaya percepatan sebesar Rp. 1.000.000, jadi biayanya di PNBP 1.350.000, kalau yang 350.000 selama 4 hari pasti paspor akan selesai," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait