M-Paspor Hadir di Tengah Masyarakat Guna Permudah Urusan Keimigrasian

Dindin
Kabid IKP Diskominfo Garut, Yeni Yunita, menunjukan brosur M-Paspor di Ruang PIC, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (6/6/2022).

Terakhir, ia menyebutkan, biaya pembuatan paspor sebesar 350 ribu dengan waktu 4 hari. Sementara jika permohonan pembuatan paspor ingin selesai dalam waktu sehari, dikenakan biaya sebesar 1 juta rupiah.

"Dimana biaya untuk paspor biayanya adalah Rp. 350.000, untuk percepatan dapat permohonan hari itu kemudian jadi hari itu ada biaya percepatan sebesar Rp. 1.000.000, jadi biayanya di PNBP 1.350.000, kalau yang 350.000 selama 4 hari pasti paspor akan selesai," pungkasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network