Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Keluarga Handi Saputra

Fani Ferdiansyah
Kedua orang tua Handi Saputra menyaksikan proses persidangan Kolonel Infanteri Priyanto melalui televisi. Pihak keluarga pada akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

"Jika ada yang datang kami akan menerima dan memaafkan. Pihak keluarga pelaku kan tidak tahu perbuatan terdakwa, tapi sampai saat ini tidak ada yang datang," ujarnya. 

Etes dan Suryati setidaknya mengikuti proses sidang yang dijalani Kolonel Infanteri Priyanto melalui televisi. Usai menonton proses sidang, Etes berharap anaknya mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT. 

"Semoga anak saya diterima iman islamnya," turut Etes. 

Dalam sidang, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, merampas kemerdekaan orang lain secara bersama-sama, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang juga dilakukan secara bersama-sama. 

Karena sejumlah perbuatannya itu, Kolonel Infanteri Priyanto dipidana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network