GARUT, iNews.id – Terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI) Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tenaga Harian Lepas (THL) Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kabupaten Garut, harapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) berikan solusi atau sebuah dobrakan agar petugas Non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak jadi dihapuskan pada tahun 2023, namun berharap adanya alih jenjang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN di tahun mendatang.
Saat dikonfirmasi secara langsung oleh wartawan seusai kegiatan Gerakan Pengendalian (Gerdal) komoditas cabai di Kecamatan Pasirwangi, Sabtu (11/6/2022) kemarin, salah satu petugas POPT Kabupaten Garut, Dimas Sopyan Putra menyampaikan, POPT merupakan ujung tombak mitigasi bencana pada sektor pertanian akibat dampak perubahan iklim dan pengendali serangan hama serta penyakit pada tanaman.
"Dalam sejarah tercatat, Indonesia pernah beberapa kali mulai tahun 1974 hasil padi menurun drastis akibat serangan wereng (hama tanaman), hal ini merupakan pelajaran dan pengalaman mahal untuk kedaulatan pangan," jelasnya, Sabtu (11/6/2022).
Lebih lanjut, ia menerangkan, seiring peningkatan jumlah penduduk, dimasa sekarang permasalahan ketahanan pangan nasional tidak terpaku pada kuantitas produksi saja, namun kualitas dari produk pertanian yang ramah lingkungan dan aman konsumsi bagi masyarakat Indonesia menjadi tantangan baru yang lebih berat.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait