"Tugas ini menjadi bagian dari peran POPT di lapangan," ujar Dimas.
Kemudian, ia mengatakan, ancaman tidak terpenuhinya hasil pertanian nasional baik dari segi produksi maupun kualitas akibat perubahan iklim semakin meningkat, jikalau petugas POPT tidak mencukupi di lapangan.
"Di Provinsi Jabar, sebagian besar petugas POPT merupakan petugas Non ASN atau honorer, yang mana sudah muncul SE dari Kemenpan RB RI terkait harus dihapuskannya non ASN pada tahun 2023," imbuhnya.
Menurutnya, bersasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 80/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, minimal petugas POPT di lapangan terisi oleh satu orang petugas, atau dengan kata lain minimal ada 627 petugas POPT di lapangan.
"Faktanya jumlah petugas POPT hanya akan tersisa 70 orang ASN di Jawa Barat apabila non ASN ditiadakan. Jumlah ini tentu sangat jauh dari kondisi ideal yang disyaratkan peraturan tersebut," tutur Dimas.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait