Kemenkumham Pilih Garut dalam Pembentuk Rumah Singgah Percontohan di Jawa Barat

Fani Ferdiansyah
Bupati Garut Rudy Gunawan menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah di wilayah Jawa Barat di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (13/6/2022).

GARUT, iNews.id Pembentukan Rumah Singgah di Kabupaten Garut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disambut pemerintah daerah. Bupati Garut Rudy Gunawan merespons positif rencana pembentukan Rumah Singgah yang akan menjadi percontohan di Jawa Barat tersebut. 

"Pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap rencana pembentukan Rumah Singgah ini," kata Rudy Gunawan, saat membuka kegiatan rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Garut, Senin (13/6/2022). 

Ia mengatakan, hal berkaitan dengan Rumah Singgah setidaknya diatur dalam UU No 12 Tahun 1945 tentang Pemasyarakatan. "Kita tahu dalam undang-undang 12 Tahun 1945 tentang Pemasyarakatan, sistem pembinaan di Indonesia berakhir di lapas, dan itu berdasarkan pancasila, pancasilais, kemanusiaan dan sebagainya," ucapnya. 

Ia menambahkan, Rumah Singgah dapat dijadikan sebagai tempat bagi para mantan warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya, dan akan kembali ke masyarakat namun belum memiliki keahlian.

"Nah mungkin ini adalah Rumah Singgah bagi mereka untuk hidup sesuai dengan azas pancasila yang kita jadikan sebagai landasan idiil," kata Rudy.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network